Logo

Desa Lagading

Kabupaten Sidenreng Rappang

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Berburu Monyet di Desa Lagading, Petani Cari Solusi Atasi Hama Perkebunan

Berburu Monyet di Desa Lagading, Petani Cari Solusi Atasi Hama Perkebunan

Invalid Date

Ditulis oleh DESA LAGADING

Dilihat 1.398 kali

Berburu Monyet di Desa Lagading, Petani Cari Solusi Atasi Hama Perkebunan

Lagading, Pitu Riase – Para petani di Desa Lagading, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang, menghadapi masalah serius akibat serangan monyet yang terus merusak tanaman perkebunan mereka. Komoditas utama seperti jeruk nipis, pisang, kelapa, palawija, cabe dan berbagai jenis tanaman masyarakat menjadi sasaran hama tersebut, mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat yang bergantung pada hasil kebun.


Monyet-monyet liar ini sering kali datang secara bergerombol dan memakan buah-buahan, serta merusak tanaman yang sedang tumbuh. Dampaknya dirasakan tidak hanya dari segi ekonomi, tetapi juga ketahanan pangan lokal. Beberapa petani mengeluhkan hasil panen yang menurun drastis karena kerusakan yang ditimbulkan.


"Monyet-monyet ini semakin hari semakin banyak, dan kami tidak tahu lagi harus bagaimana. Setiap kali musim panen, selalu ada kerugian karena buah yang dirusak," ujar Sofyan, salah satu petani jeruk di Desa Lagading.


Sebagai upaya mengatasi hama monyet tersebut, sebagian warga mulai mempertimbangkan untuk berburu monyet. Namun, tindakan ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi pelanggaran hukum, terutama jika spesies monyet yang diburu termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi.


"Kami tidak ingin melanggar aturan, tapi di sisi lain kami juga harus melindungi tanaman kami. Oleh karena itu, kami berharap ada solusi dari pihak terkait agar masalah ini dapat ditangani dengan benar," kata Darwis, petani lainnya.


Menurut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sidrap, solusi berburu monyet harus dilakukan secara bijak dan mengikuti aturan yang berlaku. Jika monyet yang menjadi hama merupakan spesies yang dilindungi, perburuan tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Untuk menangani masalah ini, warga Desa Lagading telah berencana untuk berkonsultasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Selatan. Pihak BKSDA akan membantu mencari solusi yang tidak hanya efektif dalam mengatasi hama, tetapi juga ramah lingkungan dan sesuai regulasi.


Warga berharap, dengan bantuan dari pihak berwenang, mereka dapat menemukan cara untuk melindungi perkebunan mereka tanpa harus merusak keseimbangan ekosistem alam. Sementara itu, langkah-langkah seperti pemasangan pagar penghalang, penggunaan alat pengusir satwa, atau relokasi satwa masih menjadi pertimbangan. 


Kepala Desa Lagading juga berencana mengadakan pertemuan bersama dinas terkait untuk membahas solusi yang dapat menguntungkan semua pihak, terutama dalam menjaga kelangsungan pertanian sebagai sumber penghidupan utama masyarakat.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Lagading

Kecamatan Pitu Raise

Kabupaten Sidenreng Rappang

Provinsi Sulawesi Selatan

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia