Invalid Date
Dilihat 291 kali
Desa Lagading, Kecamatan Pitu Riase – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang menunjukkan komitmennya terhadap keadilan agraria dengan menggelar penelitian lapangan redistribusi tanah objek reforma agraria pada Kamis, 21 November 2024, di Desa Lagading. Acara ini menjadi momentum penting untuk merealisasikan pemerataan penguasaan tanah demi meningkatkan taraf hidup masyarakat pedesaan.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini dihadiri sejumlah pemangku kepentingan strategis, termasuk:
Kapolres Sidenreng Rappang
Dandim 1420 Sidenreng Rappang
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang
Kepala Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Kepala Bidang Bina Marga, Cipta Karya, dan Pertanahan
Kepala Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Ketahanan Pangan
Koordinator Landreform Kantah Sidenreng Rappang
Kepala UPT KPH Bila
Kepala Desa Lagading
Mengawali Perubahan untuk Kesejahteraan
Dalam penyampaiannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang menjelaskan bahwa redistribusi tanah merupakan bagian dari program strategis nasional untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan meningkatkan produktivitas agraria. “Ini bukan sekadar redistribusi tanah, tetapi redistribusi peluang dan harapan. Desa Lagading menjadi salah satu contoh bagaimana pemerintah hadir untuk memastikan tanah dikelola secara adil dan produktif,” ujarnya.
Sinergi Antar Instansi untuk Suksesnya Reforma Agraria
Kapolres dan Dandim Sidenreng Rappang menegaskan pentingnya peran aktif semua pihak, mulai dari aparat, pemerintah daerah, hingga masyarakat desa. Dengan kolaborasi ini, diharapkan pelaksanaan redistribusi tanah berjalan lancar dan transparan, serta menghindari potensi konflik agraria di kemudian hari.
Desa Lagading sebagai Model Keberhasilan Reforma Agraria
Penelitian lapangan yang dilakukan melibatkan berbagai instansi terkait untuk memverifikasi data, meninjau lokasi, serta memastikan bahwa tanah yang akan didistribusikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat. Kepala Desa Lagading, dalam perannya sebagai tuan rumah, menyampaikan harapan besar agar program ini dapat membawa kemajuan signifikan bagi warganya.
“Kami optimis bahwa Desa Lagading bisa menjadi contoh sukses bagaimana reforma agraria membawa dampak nyata, tidak hanya dalam pengelolaan tanah tetapi juga pada pengembangan ekonomi dan sosial masyarakat,” ungkap Kepala Desa Lagading.
Menutup dengan Harapan Baru
Kegiatan ini diakhiri dengan tinjauan lapangan langsung, di mana semua pihak melihat langsung tanah-tanah yang menjadi objek redistribusi. Proses ini memastikan transparansi sekaligus memberi gambaran nyata tentang tantangan yang ada di lapangan.
Redistribusi tanah bukan hanya tentang dokumen dan batas wilayah, tetapi tentang membangun mimpi baru bagi masyarakat untuk hidup yang lebih mandiri dan sejahtera. Desa Lagading kini berada di garda terdepan, membuka lembaran baru dalam sejarah reforma agraria di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Reporter: Muhammad Saharuddin
Editor: Tim Redaksi
Bagikan:
Desa Asam Jelai
Kecamatan Jelai Hulu
Kabupaten Ketapang
Provinsi Kalimantan Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini