Invalid Date
Dilihat 231 kali
Lagading, Sidrap — Program sertifikasi lahan distribusi yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Desa Lagading kini telah memasuki tahap pengukuran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan bagi masyarakat desa.
Tahap pengukuran ini dilakukan untuk memverifikasi dan mengukur batas-batas tanah yang akan disertifikasi. Kegiatan ini melibatkan tim surveyor dari BPN yang menggunakan teknologi canggih untuk menghasilkan data yang akurat. Dengan sertifikasi ini, diharapkan masyarakat Desa Lagading dapat memperoleh kepastian hukum atas hak atas tanah mereka serta meningkatkan kualitas administrasi pertanahan di wilayah tersebut.
Kepala Desa Lagading, H. Abdullah, S.IP, menyambut baik langkah ini dan mengungkapkan harapannya agar proses ini dapat berjalan lancar serta bermanfaat bagi seluruh warga desa. "Program sertifikasi ini adalah langkah penting dalam mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami sangat mendukung proses ini dan berharap hasilnya dapat dirasakan langsung oleh warga desa," ujar H. Abdullah.
Setelah tahap pengukuran, proses selanjutnya akan mencakup pendaftaran dan penerbitan sertifikat hak atas tanah. Dengan sertifikat ini, pemilik tanah akan memiliki dokumen resmi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan hukum dan administrasi.
Program sertifikasi ini merupakan bagian dari komitmen BPN untuk meningkatkan kepastian hukum dan hak atas tanah di seluruh Indonesia, termasuk di desa-desa terpencil seperti Lagading.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses sertifikasi dan tahapan selanjutnya, masyarakat dapat menghubungi kantor BPN setempat atau Kepala Desa Lagading.
Bagikan:
Desa Lagading
Kecamatan Pitu Raise
Kabupaten Sidenreng Rappang
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini